JUTAAN PENGGUNA MERASA DIRUGIKAN, PASUTRI PEKERJA DIGITAL GUGAT ATURAN KUOTA INTERNET HANGUS KE MK


JUTAAN PENGGUNA MERASA DIRUGIKAN, PASUTRI PEKERJA DIGITAL GUGAT ATURAN KUOTA INTERNET HANGUS KE MK

Praktik penghangusan kuota internet yang selama ini dianggap lumrah kini resmi diuji di Mahkamah Konstitusi. Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini menarik perhatian publik karena menyentuh kepentingan langsung jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Didi Supandi diketahui bekerja sebagai pengemudi transportasi daring. Sementara istrinya, Wahyu Triana Sari, menjalankan usaha UMKM kuliner berbasis daring dengan memasarkan produk melalui berbagai platform digital. Keduanya menggantungkan penghasilan sepenuhnya pada koneksi internet, menjadikan kuota data sebagai alat produksi utama, bukan sekadar fasilitas penunjang.

Melalui kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon menegaskan bahwa kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas oleh konsumen. Oleh karena itu, penghangusan sisa kuota secara sepihak oleh operator seluler tanpa kompensasi dinilai sebagai bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang.

Dalam dalil permohonannya, para pemohon menyebut kebijakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan perlindungan hak milik pribadi dan larangan pengambilalihan secara sewenang-wenang.

Untuk memperjelas argumen, kuota internet juga dianalogikan dengan token listrik. Menurut pemohon, sisa daya listrik dalam satuan kilowatt hour tidak hangus meskipun tidak langsung digunakan, sehingga tidak ada alasan rasional bagi kuota data yang telah dibayar untuk diperlakukan berbeda.

Dalam petitumnya, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional agar norma yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945. Mereka mengajukan tiga alternatif tuntutan, yakni kewajiban akumulasi sisa kuota data atau data rollover, pemberlakuan sisa kuota selama kartu prabayar masih aktif, atau kewajiban pengembalian sisa kuota dalam bentuk pulsa atau refund secara proporsional.

Gugatan ini pertama kali diberitakan oleh Kompas.com pada 31 Desember 2025 dan kemudian diangkat oleh berbagai media nasional lain. Perkara ini dinilai krusial karena berpotensi mengubah relasi antara konsumen dan operator seluler, sekaligus menjadi ujian serius bagi perlindungan hak konsumen di era ekonomi digital.